MPM IM FKM UI 2008
MPM (Majelis Perwakilan Mahasiswa) merupakan lembaga kemahasiswaan yang memiliki fungsi legislatif dan yudikatif. Fungsi legislatif MPM tercermin dalam upaya penampungan dan penyaluran aspirasi seluruh mahasiswa, sedang fungsi yudikatif MPM meliputi pengawasan kinerja lembaga kemahasiswaan hingga pengakarannnya di tingkat fakultas. Selain itu, MPM juga memiliki fungsi sebagai jembatan penghubung atau fasilitator antara mahasiswa dan pihak dekanat.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan MPM IM FKM UI 2008 adalah membuat Garis-Garis Besar Pedoman Kerja (GBPK) BEM IM FKM UI, pengalokasian RKAT yang berpegang teguh pada high equity dan efisiensi, pengadaan forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara BEM dan MPM, forum BADKO (Badan Koordinasi) antara MPM dan berbagai Lembaga Kemahasiswaan di FKM UI, FORMA (Forum Mahasiswa) terkait isu urgent dan insidental di lingkungan FKM UI, Forum Ketua Angkatan guna transformasi informasi dan pengakaran dalam upaya penterjemahan visi MPM IM FKM UI 2008 yang bersahabat.
Dalam struktur MPM IM FKM UI 2008 terdapat seorang Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan 3 komisi, yakni:
- Komisi I yang memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja Lembaga Kemahasiswaan yang ada di FKM UI, mengadakan Open Tender PO OKK FKM UI, dan mengawasi jalannya PEMIRA FKM UI.
- Komisi II bertugas mengadvokasi kebutuhan mahasiswa ke pihak dekanat, menjaring aspirasi lembaga kemahasiswaan melalui Badan Koordinasi (BADKO) rutin, dan memfasilitasi kepanitiaan MUBESMA (jika diperlukan).
- Komisi III berperan dalam mempublikasikan hasil dan isu terkini di MPM IM FKM UI kepada seluruh mahasiswa FKM UI.
assalamu’alaikum WR Wb
Terima kasih kepada mahalum yang telah menyertakan MPM di blognya.
Kepada teman2 MPM terima kasih telah mengorbankan jiwa raganya tuk totalitas dalam menjalankan amanahnya. Mohon dukungan dan do’a dari semua.
Salam perubahan!
Hidup mahasiswa!
kenapa UMI deMO tRUZzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz
@ Irfan: sama-sama Irfan. kami juga mohon bantuannya jika ada kegiatan yang bisa ditampilkan di sini
@ Ulhy: gak ada asap kalau ga ada api, kan? n_n